Posting tentang highlight Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara (PERMENPAN) No. 17, 2013 tentang – Jabatan Fungsional Dosen #2 terkait dengan wewenang dan tanggung jawab dosen dalam mengajar program studi. Wewenang dosen dalam mengajar program studi dalam PERMENPAN tersebut adalah sebagai berikut:
Calendar:
RSS Links
Blogroll
Page Rank :
Post Category :
-
Posting baru (Recent post):
- Highlight #2: PERMENPAN No. 17, 2013 – Tanggung Jawab dalam Mengajar Program Studi
- Highlight #1 PERMENPAN 17, 2013: Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Bimbingan Tugas Akhir
- Masih Tentang Publikasi Penelitian serta Perbuatan Tercela dalam Ilmu Pengetahuan
- Kupu-kupu Nan Indah – Sarat Nilai-nilai Filosofis Di Balik Perkembangannya
- Part 2: Jurnal Black List! Jurnal Palsu! Jurnal yang Diragukan (Questionable)! Lantas KAMI HARUS BAGAIMANA?
Arsip Posting (Post Archives):





